BACA JUGA:Korban Banjir Terus Didata Tuk Usulan Bantuan
Zalman juga menyebut bahwa kliennya tidak menerima uang tersebut. Sehingga pihaknya berharap ada keringanan hukuman bagi kliennya. "Kita nanti akan sampaikan dalam pembelaan," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini sebelumnya telah menyeret bendahara Baznas Bengkulu Selatan Siti Farida yang telah diputus pengadilan sebelumnya dan dihukum selama 4 tahun penjara, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Penataan Sampah di Kaur Akan Terus Dioptimalkan
BACA JUGA:Penyaluran BBM Penugasan di Kaur Akan Alami Perubahan Sistem
Siti juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp921 juta. Korupsi dana umat di Baznas Bengkulu Selatan tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp1,1 miliar. (cia)