Terbukti Korupsi Dana BOK, Eks Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Divonis 13 Bulan Penjara
Terbukti Korupsi Dana BOK Eks Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Divonis 13 Bulan Penjara-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2023 Puskesmas Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan akhirnya mencapai babak akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Chica Marlena, Amd.Keb. Mantan bendahara Puskesmas Palak Bengkerung ini divonis hukuman penjara selama 1 tahun 1 bulan (13 bulan) dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.
BACA JUGA:Program MBG di Bengkulu Selatan Disorot, Makanan Diminta Tiba Tepat Waktu
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejari Bengkulu Selatan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelum sidang putusan dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 6 November 2025. Chica Marlena telah menjalani seluruh rangkaian proses hukum, termasuk pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Seluma Dibekuk Polisi
Dalam pledoinya, ia mengakui kesalahan dan menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara. Ia juga menegaskan telah mengembalikan seluruh uang pengganti kerugian negara, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum.
Kasi Intel menjelaskan bahwa perkara ini kini telah memasuki tahap akhir. Dengan vonis yang dijatuhkan, jaksa dan terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, 3 Orang Ditahan, Penyidikan Terus Berjalan
Untuk diketahui, Puskesmas Palak Bengkerung menerima dana BOK tahun anggaran 2023 sekitar Rp700 juta. Dana tersebut semestinya digunakan untuk mendukung peningkatan layanan kesehatan masyarakat, terutama kegiatan promotif dan preventif di wilayah kerja puskesmas.
Namun, sebagian dana tersebut diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Program Cetak Sawah Baru Di Seluma Hampir Rampung
Modus yang digunakan antara lain membuat kegiatan fiktif dan memalsukan tanda tangan penerima uang transport kegiatan, sehingga laporan pertanggungjawaban terlihat seolah sesuai. Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Chica Marlena memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pencairan dana BOK.