Sepeda Motor Terpanggang di Pantai Pasar Bawah Ternyata Dipicu Api Cemburu
AMANKAN: Pelaku pembakaran sepeda motor di Pantai Pasar Bawah diamankan polisi-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Peristiwa sepeda motor terbakar di dekat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pantai Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan pada Senin, 1 Desember 2025 ternyata dipicu api cemburu.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/176/XII/2025/SPKT/POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.40 WIB.
Korban yakni, Riki Kardo (31) sedang duduk di pinggir pantai bersama seorang perempuan bernama Bela. Suasana tiba-tiba berubah panas ketika Tendra (22) yang merupakan pacar Bela mendatangi keduanya bersama seorang temannya.
BACA JUGA:8 Jabatan Eselon II Kosong, JPT Baru Digelar Tahun 2026
Cemburu melihat kekasihnya bersama pria lain, pelaku langsung terlibat adu mulut dengan korban. Pertengkaran itu memuncak hingga pelaku memukul Riki di bagian kepala. Korban memilih menjauh dari lokasi untuk menghindari keributan lebih jauh.
Namun tak lama kemudian, pelaku menyampaikan bahwa ia telah membakar motor milik korban, yakni Honda CB150R dengan nomor polisi BD 6959 KL. Ketika dicek, motor tersebut memang sudah hangus terbakar. Hal itu menyebabkan korban mengalami kerugian materil sekitar Rp6 juta.
BACA JUGA:Peduli Bencana, Pemkab Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan
Korban kemudian melapor ke Polres Bengkulu Selatan. Setelah menerima laporan dari korban. Polisi bergerak cepat. Pada Senin, 1 Desember 2025 malam, sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Lubuk Sirih Kecamatan Manna.
Tim Totaici langsung menuju lokasi dan menemukan pelaku sedang tertidur. Pelaku kemudian langsung diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti berupa bangkai sepeda motor yang telah terbakar.
BACA JUGA:Bupati Seluma: Minggu Ini SK PPPK Paruh Waktu Diterbitkan
Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Bengkulu Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menegaskan tindakan membakar kendaraan dengan sengaja merupakan tindak pidana serius, meski berawal dari persoalan pribadi seperti kecemburuan.
BACA JUGA:Penetapan UMP Bengkulu Tunggu Regulasi Pusat
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu M Akhyar Anugerah, SH, MH didampingi Kanit Pidum, Ipda Rizal Harjono, SH, M.Si.