Pemerintah Kabupaten Kaur Dorong Optimalisasi ZIS Melalui BAZNAS
BAHAS: Wabup Kaur berkoordinasi membahas ZIS dengan Baznas Kaur-julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Pemkab Kaur menggelar koordinasi terkait pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) No. 116 Tahun 2018 dan Surat Edaran (SE) No. 100.3.4.2/1825/SETDA.Ba/2025 di Masjid Agung Al-Kahfi Bintuhan, Jumat (14/11/2025).
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan penghimpunan dan pendistribusian zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Wabup Kaur Siap Komitmen Wujudkan Kaur Zero New Stunting
"Berdasarkan Perbup No. 116 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan ZIS, upaya ini ditujukan untuk mengurangi kemiskinan di Kabupaten Kaur," ujar Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.PdI Jumat (14/11/2025)
Dalam upaya meningkatkan penghimpunan ZIS, ditetapkan beberapa aturan penting, antara lain setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim yang mencapai nisab wajib membayar zakat penghasilan sebesar 2,5% dari seluruh penerimaan sah.
Pembayaran dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing OPD, kemudian disetorkan ke rekening BAZNAS Kab. Kaur.
BACA JUGA:Pentingnya Peran Ayah Dalam Tumbuh Kembang Anak
"ASN yang belum mencapai nisab dianjurkan menunaikan infaq atau sedekah sesuai kemampuan," tambah Abdul Hamid.
Penghimpunan dana ZIS di BAZNAS Kab. Kaur mengalami penurunan hingga 50% dalam dua bulan terakhir.
Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen bersama untuk menguatkan semangat kepedulian masyarakat melalui ZIS.
Kepala OPD, Camat, dan Pimpinan Unit Kerja diminta memastikan pelaksanaan pembayaran ZIS ASN melalui template Zakat pada Aplikasi SIPD OPD masing-masing. (jul)