radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Dalam rangka penyelidikan dugaan penyerobotan kawasan cagar alam (CA) oleh salah satu perusahaan besar yang bergerak di bidang perkebunan sawit di Kabupaten Seluma,
Jaksa Kejari Seluma siang kemarin turun ke lapangan bersama petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma.
BACA JUGA:Kunjungi Kantor Kemenag, Kapolres Kaur Ajak Jaga Kamtibmas dan Sukseskan Pilkada
BACA JUGA:23.077 Anak Di Seluma Jadi Target Imunisasi Polio
Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan, pemeriksaan lapangan terhadap kawasan CA ini dilakukan di dua lokasi. Yakni di Desa Pasar Seluma dan Pasar Ngalam.
Hal ini dilakukan untuk memastikan dugaan penyerobotan atau penguasaan kawasan CA oleh salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Sekda Bengkulu Selatan Ajak Semua Komponen Wujudkan Kabupaten Sehat
BACA JUGA:Coklit Selesai DPS Pilkada Seluma Ditetapkan 8 Agustus
"Hari ini (kemarin) kami turun bersama dengan BPN. Untuk melakukan pengecekan sekaligus pengukuran terhadap kawasan Cagar Alam yang ada di pesisir pantai Desa Pasar Seluma dan Pasar Ngalam. Terkait dugaan penguasaan kawasan CA oleh salah satu perusahaan," tegas Kasi Pidsus kemarin.
Kasi Pidsus mengatakan, meskipun saat ini dugaan sementara dari dua lokasi tersebut ada 41 hektar kawasan CA yang digarap oleh perusahaan. Namun Jaksa Kejari Seluma akan memastikan kembali kebenarannya.
BACA JUGA:LUCU! 3 Siswa SMK Aisyiyah Ditulis Naik Kelas di Raport, Padahal Tidak Naik Kelas
BACA JUGA:2 Nyawa Melayang, Polisi Dalami Motif Perkelahian Maut di Bengkulu Selatan
"Kalau dari perkiraan ada sekitar 41 hektar lahan yang diduga dikuasai atau digarap oleh perusahaan. Namun kami harus memastikannya kembali dengan melakukan pengukuran," pungkas Kasi Pidsus kemarin. (rwf)