Coklit Selesai DPS Pilkada Seluma Ditetapkan 8 Agustus
RAKOR : KPU Seluma saat menggelar rakor bersama PPK dalam rangka persiapan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Seluma 2024-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Ketua KPU Kabupaten Seluma, Henri Arianda mengatakan, KPU Seluma akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Seluma pada 8 Agustus mendatang.
Setelah DPS ditetapkan, jika tidak ada perbaikan akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Seluma.
BACA JUGA:Junjung Tinggi Persaudaraan, Tinggalkan Pertikaian
"Penetapan DPS ini setelah dilakukan pleno oleh rekan-rekan ditingkat PPS dan PPK terhadap hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)," ujar Ketua KPU Seluma saat menggelar rakor bersama dengan PPK kemarin.
Henri sebelumnya Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di Kabupaten Seluma berjulah 156.213 pemilih. Kemudian data tersebut sudah dicoklit.
BACA JUGA:2 Nyawa Melayang, Polisi Dalami Motif Perkelahian Maut di Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Pembangunan Rumah Sakit Pratama Dimulai, Ini Harapan Bupati Kaur
Serta akan ditetapkan sebagai DPS oleh KPU Seluma. Menurutnya, untuk jumlah DPS serta DPT nantinya dipastikan akan berubah dari DP4 yang sudah diterima oleh KPU.
"Yang membuat data pemilih berubah karena ada penduduk pindah domisili, adanya pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun pada tahun 2024 dan berhak mencoblos. Termasuk juga personel TNI dan Polri yang sudah pensiun dan berhak memilih," tegas Ketua KPU Seluma. (rwf)