Setelah Lebaran, Jaksa Seluma Pastikan Kasus Pembebasan Lahan Seret Tersangka

Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Jaksa Penyidik Kejari Seluma memastikan setelah lebaran, kasus pembebasan lahan di Pemkab Seluma tahun anggaran 2009 hingga 2011 bakal menyeret tersangka.

Bahkan tersangka yang akan ditetapkan oleh Jaksa Kejari Seluma bakal bereamaah dan menyeret beberapa mantan pejabat Seluma.

BACA JUGA:TMT Diperkirakan 1 April 2025, Pengangkatan CASN Dipercepat

Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan, kerugian negara (KN) pada proses pembebasan lahan tahun 2009-2011 akan segera diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

"Untuk penetapan tersangka dalam perkara ini kami rencanakan setelah lebaran. Setelah hasil KN keluar, untuk KN sebentar lagi sudah diterbitkan oleh KAP. Setelah itu barulah kami tetapkan tersangka," tegas Kasi Pidsus

BACA JUGA:Potret Masa Depan Energi Terbarukan di Bengkulu

Sementara itu, beberapa hari yang lalu Jaksa Kejari Seluma sudah memanggil 9 orang mantan pejabat. Mereka dipanggil untuk dikonfrontir terkait keterangan mereka sebelumnya.

"Kami sudah memanggil ulang 9 orang mantan pejabat. Untuk kepentingan konfrontir keterangan diantara mereka. Setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan tahap pertama," ujar Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Basarnas Hentikan Pencarian Remaja Tenggelam di Rawa Makmur

Sementara itu, 9 pejabat yang dipanggil kembali oleh Jaksa Kejari Seluma diantaranya, SD merupakan mantan Sekda Seluma tahun 2011, JF merupakan mantan Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah tahun 2011, TZ mantan Kabag Administrasi Daerah tahun 2009 hingga 2010, MR mantan Kabag Hukum, ES mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah, Serta HZ merupakan bantuan Bendahara Pembantu.

Adapun total anggaran pembebasan lahan dalam rentang 2009 hingga 20211 tersebut diketahui mencapai Rp 11 miliar, dengan rincian luas lahan pada tahun 2009 seluas 20 hektare, pada tahun 2010 seluas 18 hektare, dan terakhir tahun 2011 seluas 16 hektar.

BACA JUGA:Masyarakat Diajak Manfaatkan Pasar Murah

Namun pada saat dilakukan ploting ulang, ternyata terjadi kekurangan seluas 10 hektar. Hal ini setelah Jaksa Kejari Seluma mendapatkan pengaduan dari masyarakat selaku pemilik lahan. Sehingga dilakukan ploting ulang oleh Jaksa Kejari Seluma. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan