Hanya ETLE Mobile, 106 Kendaraan Tertangkap Melanggar Aturan

Selasa 23 Jul 2024 - 19:35 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Meskipun saat ini di Seluma belum menerapkan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun pengendara di Seluma harus selalu mematuhi aturan lalu lintas.

Pasalnya, jajaran Sat Lantas Polres Seluma melakukan tilang ETLE secara mobile melalui mobil patroli yang dipasang kamera untuk menangkap pelanggar kendaraan.

BACA JUGA:Ratusan Rumah Padang Bakung Terancam Tenggelam, 30 di Antaranya Rusak Berat

"Memang untuk kamera ETLE yang sifatnya statis dipasang di tiang dan persimpangan lampu merah tidak ada. Tapi personel selalu mobile menggunakan mobil patroli untuk menangkap setiap pelanggar kendaraan," tegas Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo didampingi Kasat Lantas Iptu Gema Pipi Arizon siang kemarin.

Lebih lanjut, Kasat Lantas mengatakan bahwa 106 kendaraan yang tertangkap melanggar tersebut langsung diberikan nomor BRI Virtual Account (BRIVA). Untuk melakukan pembayaran denda langsung melalui bank.

BACA JUGA:Tunggakan Pelanggan PLN Tais Capai Rp 800 Juta

BACA JUGA:Korupsi Dana Umat, Pembuat Perda Zakat dan Eks Ketua Baznas Berakhir di Penjara

"Jadi yang melanggar langsung kami kirimkan BRIVA agar segera membayar denda melalui Bank," tegas Kasat Lantas. 

Sementara itu, dari operasi Patuh Nala yang digelar oleh Sat Lantas Polres Seluma. Selain 106 kendaraan tertangkap kamera ETLE karena melanggar, sebanyak 123 kendaraan juga tertangkap tilang secara manual.

Serta 170 pengendara diberikan teguran oleh Sat Lantas Polres Seluma. (rwf)

Kategori :