Penerimaan Pajak Alat Berat di Provinsi Bengkulu Capai Rp1,5 Miliar
ALAT BERAT: Pemprov Bengkulu mengoptimalkan pajak dari sektor alat berat-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Penerimaan pajak alat berat oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu mencapai Rp1,5 Miliar. Capaian itu jauh dari target awal yang ditetapkan yakni Rp 134 Juta pada tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadiyanto mengatakan, penarikan pajak alat berat telah dimulai pada Oktober lalu.
BACA JUGA:Bantuan Langsung Tunai Untuk Warga Provinsi Bengkulu Mulai Disalurkan
"Para perusahaan langsung merespons surat pemberitahuan yang telah disebarkan ke seluruh wajib pajak," kata Hadianto, Minggu (23/11).
Hingga saat ini terdapat 10 perusahaan dan sejumlah wajib pajak pribadi yang telah melakukan pembayaran, yang nilainya mencapai Rp908 juta. Lalu dua perusahaan lainnya membayar senilai Rp500 juta. "Penerimaan pajak ini masih berpotensi bertambah," ujarnya.
BACA JUGA:Pemasangan SUTT di Kaur Dikawal Polisi
Ia mengatakan, seluruh perusahaan pemilik atau penyewa alat berat di Bengkulu dengan masa sewa di atas enam bulan wajib membayarkan pajak tersebut. Masa jatuh tempo pendaftaran kendaraan alat berat di Provinsi Bengkulu sudah melewati batas yang ditentukan sejak 18 November 2025 lalu.
Sehingga nantinya beberapa kendaraan alat berat baik milik pribadi ataupun sewa diatas 6 bulan akan segera ditindaklanjuti oleh Satgas Optimalisasi PAD yang diketuai oleh Wakapolda Bengkulu.
BACA JUGA:Polisi Ingatkan Ancaman Hipnotis, Warga Diminta Tak Kenakan Perhiasan Berlebihan
"Kita optimis penerimaan pajak alat berat akan menjadi salah satu penyumbang signifikan bagi pendapatan daerah pada 2025 ini," ujarnya.
Penerimaan pajak alat berat menjadi salah satu target Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Terdapat 443 unit alat berat terdaftar di seluruh provinsi Bengkulu. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat. (cia)