Sat Lantas Polres Seluma dan BPTD Gelar Razia Kendaraan ODOL

SOSIALISASI: BPTD Kelas III Provinsi Bengkulu bersama jajaran Sat Lantas Polres Seluma melakukan sosialisasi ODOL di kawasan Simpang Enam Kota Tais-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Untuk menertibkan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas ) Polres Seluma melakukan sosialisasi terhadap para supir truk yang melintas.

Hal ini dilakukan karena masih banyak kendaraan angkutan barang yang memiliki dimensi (panjang, lebar, dan tinggi) atau muatan yang melebihi kapasitas di wilayah hukum Polres Seluma.

BACA JUGA:Sinergitas dan Koordinasi Lintas Sektor, Perkuat Genting Di Bengkulu Selatan

Sehingga melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan turunannya seperti PP Nomor 55 Tahun 2012 dan Permenhub No. 60 Tahun 2019.

Sosialisasi ini dilakukan bertujuan untuk menjaga keselamatan lalu lintas, mencegah kerusakan infrastruktur jalan, dan memastikan persaingan usaha yang lebih sehat. Pemerintah akan melarang total truk ODOL mulai tahun 2027.

Kapolres Seluma AKBP Bonar R P Pakpahan SIK didampingi Kasat Lantas Iptu Arief Abdullah, mengatakan, sosialisasi ini terus dilakukan sampai pertengahan tahun 2026 mendatang. 

BACA JUGA:Anggaran DAK Tahun 2026 Sebesar Rp 4,2 Miliar Fokus Bidang Kesehatan

"Sosialisasi akan dilakukan secara rutin. Terhadap kendaraan ODOL sampai pertengahan tahun 2026 sebelum nanti adanya warning atau penindakan," tegasnya.

Kasat Lantas menjelaskan, sosialisasi ODOL ini dilakukan di dua titik jalur. Yakni arah jalur Kota Manna menuju Kota Bengkulu dan sebaliknya.

Dalam sosialisasi pihaknya memberi edukasi terhadap para supir truk  akan bahaya ODOL. Seperti  dampak rusaknya infrastruktur, resiko laka lantas,  gangguan lalu lintas serta kerugian pada diri sendiri. 

"Target kami kendaraan angkutan barang yang melebihi tonase atau kendaraan yang membawa angkutan melebihi dimensi itu pasti  overloading. Kendaraan kami berhentikan dan diberikan pemahaman, serta edukasi," ujarnya. 

BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru Triwulan III di Kaur Segera Cair

Untuk menuju zero ODOL pada tahun 2027 mendatang, BPTD Kelas III Bengkulu bekerja sama dengan Satlantas  Polres seluma masih melakukan sosialisasi dan  belum ada penindakan. 

"Kalau sekarang belum ada penindakan, kami diberitakan dari pusat untuk sementara untuk menuju zero ODOL 2027 belum ada penindakan dan saat ini masi dalam tahap sosialisasi," ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan