Penyedia Prostitusi di Seluma Divonis 16 Bulan Penjara, JPU Banding
VONIS: Terdakwa kasus penyedia prostitusi saat menjalani sidang dan dijatuhi pidana penjara selama 16 bulan-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
TAIS - Majelis Hakim PN Tais pada persidangan sebelumnya sudah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Z Ardin (66) warga Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan atau 16 bulan penjara. Terdakwa divonis dalam kasus penyediaan tempat bagi orang lain untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 296 KUHP.
Namun, vonis Majelis Hakim PN Tais ini jauh dari dakwaan JPU Kejari Seluma. Sebab JPU Kejari Seluma mendakwa terdakwa dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
BACA JUGA:Waspada Peredaran Upal, Polres Kaur Imbau Masyarakat Tetap Siaga
BACA JUGA:RAPBD Seluma 2026 Tembus Rp 1,03 Triliun, Defisit Anggaran Rp 34,3 Miliar

Eko Darmansyah, SH-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
Atas dasar vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tais, JPU Kejari Seluma langsung mengajukan banding. "Berdasarkan petunjuk dari pimpinan, kami tetap mengupayakan bahwasannya kasus ini murni TPPO. Bukan tindak pidana dalam KUHP seperti vonis Majelis Hakim. Sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada," tegas Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Eko Darmansyah, SH.
Dikatakan Eko, banding diajukan beberapa hari setelah pembacaan amar putusan yang telah di gelar di Pengadilan Negeri Tais pada Kamis, 6 November 2025 yang lalu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara terhadap terdakwa.
BACA JUGA:Jamda Ke-VII Bengkulu, 2300 Peserta Siap Berpartisipasi
BACA JUGA:Pembahasan RAPBD Provinsi Bengkulu 2026 Dikebut
Sedangkan JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 296 KUHP, dengan tuntutan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
"Yang jelas JPU melakukan upaya banding. Salah satunya terkait pasal yang diterapkan. Karena yang dibuktikan justru KUHP bukan TPPO sebagaimana dakwaan JPU," tegasnya.
BACA JUGA:Penerimaan Pajak Alat Berat di Provinsi Bengkulu Capai Rp1,5 Miliar
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan Perbaikan Stadion ke Pusat
Sekedar mengingatkan, kronologi kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 26 Desember 2024 tentang adanya dugaan praktik prostitusi terselubung di rumah tersangka di Desa Ujung Padang. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/XII/2024/SPKT Satreskrim/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 27 Desember 2024, anggota Polres Seluma segera melakukan penyelidikan di lokasi.