Pencabul Anak Kandung Dipenjara 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Rabu 10 Jul 2024 - 19:12 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi AK

Tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi, sebab istrinya sedang pergi ke pasar. Tersangka merayu dan mengancam korban.

Setelah kejadian tersebut, korban bercerita kepada sang ibu. Kemudian tersangka dilaporkan ke polisi.

BACA JUGA:Dishub Berharap Pelajar Manfaatkan Bus Sekolah

Dari pemeriksaan polisi terungkap kalau aksi tersangk sudah terjadi sejak tiga tahun atau sejak korban kelas 1 SMP sampai saat ini korban kelas 3 SMP. (yoh)

Kategori :