Pelaku Pembacokan Sadis Di Pekan Masat Divonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan
Pelaku Pembacokan Sadis Di Pekan Masat Divonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Masih ingat tragedi pembacokan sadis di Pekan Masat, kini pelaku sudah divonis pengadilan. Terdakwa, Adrian Gusmi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa divonis penjara selama 1 tahun 10 bulan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara.
BACA JUGA:Baru Keluar Penjara, Ibu Muda di Bengkulu Selatan Kembali Masuk Bui Bersama Suami
JPU Kejari Bengkulu Selatan, Nandi Rizqi Syahputra menjelaskan, keringanan hukuman tersebut diberikan setelah mempertimbangkan adanya perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa. Dalam proses mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian dan kejaksaan, keluarga pelaku telah mengganti biaya pengobatan korban sebesar Rp 80 juta.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Optimalkan Lahan Eks HGU untuk Pembangunan Kodam
“Terdakwa dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Awalnya jaksa menuntut hukuman tiga tahun penjara, namun karena kedua belah pihak sudah berdamai dan ada itikad baik dari terdakwa untuk mengganti kerugian korban, hakim memberikan keringanan menjadi satu tahun sepuluh bulan,” jelas Nandi.
BACA JUGA:Dorrr! Pelaku Curanmor di Bengkulu Selatan Ditembak Polisi
Nandi menegaskan bahwa perdamaian tidak menghapus tindak pidana. Proses hukum tetap berjalan hingga tuntas karena perbuatan terdakwa masuk dalam kategori kejahatan terhadap tubuh yang diatur secara tegas dalam KUHP.
BACA JUGA:Bantuan Pangan Untuk Alokasi Dua Bulan Disalurkan
“Perdamaian hanya menjadi pertimbangan meringankan, bukan menghapus tindak pidana. Hal ini penting agar masyarakat memahami bahwa hukum tetap ditegakkan demi rasa keadilan,” imbuhnya.
Usai sidang putusan, terdakwa yang sebelumnya ditahan di sel tahanan Polres Bengkulu Selatan kini akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna untuk menjalani masa hukumannya sesuai keputusan majelis hakim.
BACA JUGA:Kisruh SPMB SMA 5, Inspektor Koordinasi ke BPMP
Sekedar mengingatkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025. Saat itu pelaku bertemu korban dan istrinya di Pasar Ampera. Lalu terjadi cekcok disebabkan korban menyenggol dagangan pelaku.
Merasa tersinggung, pelaku kemudian mengemas dagangannya lalu pulang. Dalam perjalanan pulang, pelaku berpapasan dengan kakak dan adiknya kemudian pelaku putar balik ke Pasar Ampera lalu kembali lagi ke rumahnya di Desa Melao untuk mengambil parang.