Eks Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Eks bendahara Puskesmas Palak Bengkerung mengikuti sidang pembacaan tuntutan-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Eks Puskesmas Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial CM dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidiar 3 bulan kurungan.
Sidang pembacaan tuntutan digelar Rabu, 17 September 2025. Dalam tuntutan yang dibacakan penuntut umum Kejari Bengkulu Selatan, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Tanah Longsor Kayu Ajaran Belum Selesai Dievakuasi, Pengendara Diminta Sabar
“Sidang pembacaan tuntutan sudah selesai dilaksanakan tadi (Rabu, 17/9). Terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidiar 3 bulan kurungan,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH.
Jaksa juga ingin uang titipan dari CM sebesar Rp242,1 juta dirampas negar sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Kepala DPMPPTSP Seluma Mundur Dari Jabatan, Penyebabnya?
Setelah tuntutan dibacakan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa. Sidang pembacaan pledoi akan dilaksanakan pekan depan.
Kemudian dilanjutkan sidang berikutnya sebelum dilaksanakan sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Untuk diketahui, total dana BOK tahun anggaran 2023 yang diterima Puskesmas Palak Bengkerung sekitar Rp700 juta.
BACA JUGA:Pulang Kampung, Dandim 0425 Seluma Siap Bangun Daerah
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Namun dalam realisasinya, anggaran terindikasi diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Modus penyimpangan uang negara dalam perkara tersebut adalah membuat kegiatan fiktif dan juga memalsukan tanda tangan penerima uang transport kegiatan
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Tragis, Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Danau Kembar
CM berpeluang menjadi tersangka tunggal dalam perkara ini, karena Kepala Puskesmas saat itu sudah meninggal dunia sejak perkara ini dalam proses penyelidikan kejaksaan. (yoh)