Hakim PN Tais Hukum Paman Cabul 8 Tahun 8 Bulan Penjara

VONIS: MK (47) warga Kecamatan Ulu Talo akan dinaikan ke mobil tahanan usai menjalani sidang putusan -Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.coTAIS - Majelis Hakim PN Tais menyatakan MK (47) warga Kecamatan Ulu Talo terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya yang masih berstatus anak bawah umur.

Atas perbuatannya itu MK dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan. Dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:Pastikan Kesehatan Hewan Sebelum Membeli Hewan Kurban

Vonis dibacakan majelis hakim pada sidang yang digelar di PN Tais dan dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tais, Raden Ayu Rizkiyati, SH dengan hakim anggota Andi Bungawali Anastasia, SH MH dan Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH.

Serta dihadiri JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH.

"Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan pencabulan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang disampaikan oleh JPU sebelumnya," tegas Ketua Majelis Hakim PN Tais. 

Vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Seluma.

BACA JUGA:BPS Buka Akses Data untuk Semua

Dimana pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Sub Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Majelis Hakim PN Tais.

Berdasarkan fakta persidangan MK terbukti tiga kali mencabuli keponakannya. Perbuatan pertama terjadi pada Juni hingga Juli 2024. Perbuatan itu dilakukan di rumah korban saat tidak ada orang lain di rumah.

BACA JUGA:DLHK Bengkulu Selatan Susun Verifikasi Rencana Kerja Tahun 2025-2026

Dalam melancarkan aksi bertanya, MK mengimingi-imingi korban dan juga merayu korban dengan ingin membelikan alat kosmetik, kouta internet.

Hingga kalung mainan dan juga sejumlah uang. Sehingga korban terperdaya serta berhasil dicabuli oleh terdakwa sebanyak tiga kali. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan