Pencabul Anak Kandung Dipenjara 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Rabu 10 Jul 2024 - 19:12 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kasus pencabulan seorang ayah kepada anak kandungnya menggemparkan masyarakat Bengkulu Selatan pada awal 2024 lalu. Perkara tersebut sudah bergulir di Pengadilan Negeri Manna dan telah memasuki babak akhir.

Terdakwa berinisial SS alias Si (39), warga Jalan Kolonel Berlian Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manna.

BACA JUGA:PDAM Tirta Seluma Berkah Belum Beroperasi, Apa yang Terjadi?

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

BACA JUGA:Titik Koordinat Pembangunan PPN Ditetapkan

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsidier 6 bulan kurungan. 

BACA JUGA:Kapan Presiden Mulai Berkantor di IKN? Ini Jawaban Jokowi

Dalam putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 3Jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:Dewan Segera Sahkan Raperda RPJPD

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terdakwa tidak melakukan upaya hukum lain atas putusan tersebut. Penuntut Umum pun menerima putusan majelis hakim.

BACA JUGA:Maksimalkan BTA, Calon Siswa Dites Bacaan Quran

“Perkara perlindungan anak dengan terdakwa berinisial SS sudah diputus oleh majelis hakim. Putusannya telah inkrah,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH.

BACA JUGA:Babinsa Serbu Desa Suka Nanti Kedurang

Sekedar mengingkatkan, terdakwa ditangkap Polres Bengkulu Selatan pada Selasa (30/1) saat sedang berada di rumahnya. Aksi bejatnya terungkap pada Minggu (28/1) lalu. Ketika itu tersangka memaksa korban yang merupakan darah dagingnya itu untuk melayani nafsu birahinya. 

BACA JUGA:Bupati Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Dan Sukseskan Pilkada 2024

Kategori :