radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Setelah ada kekuatan hukum tetap atau incraht atas kasus pungutan liar (pungli) terhadap tenaga kesehatan (nakes) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan terpidana mantan Kabid Mutasi dan Promosi ASN BKPSDM Cucu Wibowo.
Jaksa Kejari Seluma mengembalikan uang pungli tersebut kepada 90 Nakes yang menjadi korban.
BACA JUGA:Masa Tugas Hanya 8 Bulan, Berapa Gaji Yang Diterima PPK?
Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan total uang barang bukti yang dikembalikan kepada Nakes korban OTT ini sebesar Rp 27 juta.
"Saat ini kasusnya sudah incraht. Sehingga barang bukti uangnya langsung kami kembalikan semuanya kepada korban sesuai dengan jumlah uang yang kami amankan sebesar Rp 27 juta," ujarnya.
Sementara itu untuk pengembalian uang tersebut diambil langsung oleh masing-masing korban ke Kejari Seluma. Total ada 90 orang yang menjadi korban yang saat itu telah menyetor untuk menebus SK PPPK.
BACA JUGA:Langgar Aturan, Satpol PP Kaur Turunkan Paksa Papan Reklame
BACA JUGA:Kejari Pelajari Dugaan Penyelewengan Dana Insentif Fiskal Stunting
"Mereka mengambil sendiri ke Kejari Seluma, per orangnya Rp 300 ribu sesuai dengan uang yang telah disetorkan waktu itu kepada terpidana," tegas Kasi Pidsus.
Sekedar mengingatkan, sebanyak 90 PPPK Nakes di Dinkes Seluma pertengahan 2023 lalu diminta menyetor uang Rp 300 ribu per orang.
Uang tersebut sebagai pelicin untuk penerbitan SK yang diserahkan Kabid Mutasi dan Promosi ASN BKPSDM Cucu Wibowo.
BACA JUGA:Puskesmas Bengkulu Selatan Dipersiapkan Jadi BLUD
Namun perbuatan ini diketahui oleh Kejari Seluma sehingga dilakukan operasi tangkap tangan (OTT). Terdakwa oleh hakim pengadilan Tipikor Bengkulu divonis 1 tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. (rwf)