Langgar Aturan, Satpol PP Kaur Turunkan Paksa Papan Reklame

Langgar Perda, papan reklame di Lapangan Merdeka Bintuhan diturunkan paksa : Langgar Aturan Satpol PP Kaur Turunkan Paksa Papan Reklame-julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Pemkab Kaur melalui tim terpadu menurunkan sejumlah papan reklame yang terpasang di sejumlah titik wilayah Kota Bintuhan.

Penurunan ini lantaran papan reklame dianggap melanggar peraturan daerah (Perda) serta sebagian lagi tak ada izin dan ada pula izin yang sudah tak berlaku.

BACA JUGA:Perda Sudah Ada, ASN Bengkulu Selatan Akan Jalani Tes Urine

Penertiban ini dilakukan oleh tim terpadu terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Tim mencabut reklame baik berbetuk pamflet maupun yang lainnya. 

"Ini kita lakukan dalam rangka penegakan Perda No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Kaur Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Reklame,” kata Kepala DPM-PTSP Saryoto, M.Ling, Kamis (16/5).

BACA JUGA:Kejari Pelajari Dugaan Penyelewengan Dana Insentif Fiskal Stunting

Ia menyebut pencopotan papan reklame itu digelar sejak Rabu (15/5) hingga kemarin. Hasilnya tim menemukan sekitar enam buah papan reklame yang ditertibkan.

Yaitu papan reklame salah satu produk rokok yang berada di sekitar lapangan merdeka dan reklame di salah satu toko elektronik yang berada di seputar kota Bintuhan. “Ini langsung kita bongkar, ada papan reklame rokok ada juga papan reklame toko elektronik,” ujar Saryoto.

BACA JUGA:Tiga Akhlak Pemilih Yang Paling Baik Menurut Islam

Dia menegaskan, penertiban papan reklame ini sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan adanya pencopotan itu diharapkan wajib pajak juga taat membayar pajak reklame sebagai mana diamanatkan dalam perda. “Ini juga dalam rangka penataan kota Bintuhan, jadi biar terlihat rapi dan lebih tertata,” ungkapnya.

BACA JUGA:Sekda: Perkuat Agen Kewaspadaan, Tangkal Segala Bentuk Ancaman

Saryoto mengajak kepada para pemilik usaha yang memasang reklame/papan merek untuk menyelesaikan perizinan dan melengkapi persyaratannya sesuai dengan aturan yang ada.

Menurutnya ada kewajiban bersama untuk mengikuti aturan untuk memenuhi dan melengkapi izin dalam membangun di tempat fasilitas umum.

Tag
Share