Rencana Kenaikan TPP ASN Pemprov Bengkulu Tahun 2026 Mulai Dibahas

Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi ini dilakukan terkait rencana kenaikan TPP tahun depan.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan, evaluasi TPP ini dilakukan dengan menyesuaikan perkembangan dan regulasi terbaru.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Makin Nekat, Polisi Ingatkan Masyarakat Tidak Ceroboh

"Tentunya TPP ini ada perubahan yang disesuaikan dengan regulasi terbaru," kata Herwan, Minggu (3/8).

Penyesuaian TPP berdasarkan analisis jabatan (Anjab), analisis beban kerja (ABK), pemetaan jabatan, serta evaluasi jabatan. Untuk nilainya, kata Herwan, masih dilakukan pembahasan.

BACA JUGA:Sejak Januari, Terdapat 3,64 Perjalanan Nusantara Wisata ke Bengkulu

BACA JUGA:Sensus Ekonomi 2026, Fokus Pendataan UMKM

"Ada berbagai pertimbangan seperti beban kerja hingga prestsi kerja," ujarnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bengkulu Susilo mengatakan, kenaikan TPP disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

"Pergub itu akan disesuaikan dengan kondisi saat ini. Perubahan dari sisi angka itu pasti namun perubahan teknisnya masih sama," singkatnya. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan