Polres Bengkulu Selatan Ingatkan Masyarakat Tidak Garap Hutan “Terlarang”

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH-Andri Irawan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Polres Bengkulu Selatan mengingatkan masyarakat agar tidak menggarap hutan terlarang.
Peringatan itu disampaikan karena kondisi hutan di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan semakin terancam.
Kawasan hutan lindung sudah banyak dirambah, bahkan kawasan HPT telah digarap secara bebas oleh masyarakat.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 2.778 Pekerja Rentan di Kaur
Padahal sesuai aturan, kawasan hutan lindung tidak boleh dirusak. Kelestarian flora dan fauna wajib dijaga.
Tujuannya untuk memastikan alam tetap lestari sehingga hutan bisa diwariskan untuk para generasi di masa mendatang.
BACA JUGA:Kesadaran Orang Tua Bikin KIA Masih Minim
HPT juga boleh digarap secara bebas, ada beberapa jenis tanaman yang tidak boleh ditanam di kawasan HPT, seperti kelapa sawit.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Binmas, AKP Kusyadi, SH, M.Si mengatakan, hutan lindung ataupun HPT memang masih rawan illegal logging.
Salah satu faktornya karena semakin menyempitnya lahan, sementara jumlah penduduk terus bertambah.
BACA JUGA:Waspada Potensi Hujan Tiga Hari Kedepan
Pihaknya akan melakukan pemantuan khusus untuk memberantas tindakan tersebut, Ia juga berharap peranan aktif dari masyarakat untuk turut mengawasi aksi illegal logging. Jangan ragu untuk melapor ke polisi jika mengetahui hal itu terjadi.
“Pemberantasan illegal logging menjadi salah satu prioritas. Soalnya kalau aksi itu dibiarkan, kawasan hutan semakin terancam,” kata Kasat Binmas.
BACA JUGA:Kapolres Seluma Pimpin Sertijab, Kabag Ops, Kasat Lantas dan Kapolsek Resmi Berganti