Masa Tugas Hanya 8 Bulan, Berapa Gaji Yang Diterima PPK?

PELANTIKAN: Sebanyak 70 anggota PPK Seluma secara resmi dilantik oleh KPU Seluma untuk melaksanakan tugas pada penyelenggaraan Pilkada Seluma-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Sebanyak 70 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kamis (16/5) resmi dilantik oleh KPU Seluma. PPK yang dilantik hanya bertugas selama 8 bulan. Berapa gajinya?

PPK dibentuk sebagai perangkat KPU Seluma untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada Seluma November mendatang.

BACA JUGA:Kejari Pelajari Dugaan Penyelewengan Dana Insentif Fiskal Stunting

Ketua KPU Seluma Henri Arianda mengatakan anggota PPK yang dilantik akan bertugas selama delapan bulan. Terhitung mulai pertengahan Mei ini sampai 24 Januari 2025 mendatang.

"Untuk anggota PPK, akan bertugas selama delapan bulan. Sampai 24 Januari 2025 mendatang. Serta mulai hari ini (kemarin) secara resmi sudah aktif bertugas setelah dilantik," tegas Ketua KPU.

BACA JUGA:Masyarakat Apresiasi Program Buji'an Dusun

BACA JUGA:393 Jemaah Diberangkatkan, Maksimalkan Pelayanan Haji Ramah Lansia

Lebih lanjut, Ketua KPU mengatakan anggota PPK ini akan diberikan gaji sesuai ketentuan yang sudah diatur oleh Kementerian Keuangan. Untuk ketua PPK diberikan gaji Rp 2,5 juta setiap bulannya. Sedangkan anggota menerima Rp 2,3 juta setiap bulan.

"Mulai awal Juni, seluruh anggota PPK sebanyak 70 orang sudah akan menerima gaji. Untuk ketua Rp 2,5 juta serta anggota Rp 2,3 juta," tegas Ketua KPU. 

BACA JUGA:Calon Magang ke Jepang Dari Bengkulu Ikuti 3 Tahapan Seleksi

Selain itu, Ketua KPU mengatakan setelah resmi dilantik. Kemudian saat ini KPU Seluma akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Seluma. Perihal pinjam pakai sekretariat di kecamatan. Karena PPK akan berkantor di Kantor Camat.

"Selanjutnya, kami akan berkoordinasi lagi terkait pinjam pakai sekretariat PPK. Sebagai penunjang kinerja anggota PPK dalam melaksanaan pilkada Seluma," pungkas Henri. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan