Pemda Diminta Buat Perda Perlindungan Calon Pekerja Migran
KUNJUNGAN: Menteri P2MI saat berkunjung ke Bengkulu-Lisa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mendorong pemerintahan daerah di Provinsi Bengkulu membuat peraturan daerah hingga peraturan desa tentang perlindungan calon pekerja migran Indonesia (PMI).
Perda dan perdes menjadi benteng regulasi untuk menjaga masyarakat dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
BACA JUGA:Sejak Januari, Terdapat 3,64 Perjalanan Nusantara Wisata ke Bengkulu
"Dari sinilah cikal bakal, terutama di desa-desa, yang merupakan basis perekrutan untuk calon tenaga kerja," kata Abdul.
Ia mengatakan, desa merupakan basis perekrutan untuk tenaga kerja migran. Perlindungan bagi calon pekerja migran sangat penting guna menjaga agar masyarakat tidak terjebak dalam sindikat perdagangan orang.
"Ini untuk menjaga anak - anak jangan terlibat sindikat calon yang berujung pada TPPO, itu yang sedang kita dorong," ujar Abdul.
Abdul mengatakan, minat masyarakat untuk bekerja di luar negeri sangat tinggi. Hal ini didasari keinginan masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
BACA JUGA:Verifikasi DPA OPD Untuk APBD Perubahan Tahun 2025 Mulai Dilakukan TAPD
Namun, seringkali, keinginan bekerja di luar negeri tidak dibarengi dengan informasi yang valid terkait jalur keberangkatan yang benar, sehingga terperangkap dengan calo dan sindikat perdagangan orang.
"Sindikat TPPO memang beroperasi untuk mencari keuntungan sendiri, mulai dari menjanjikan gaji tinggi, proses yang cepat dan lainnya," kata Abdul.
Ia memberikan tips agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri tidak terjebak dengan sindikat dan calo. Yakni harus ada izin dari keluarga, rekomendasi dari kepala desa, tes kesehatan, mental dan fisik serta BPJS.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 2.778 Pekerja Rentan di Kaur
Selain itu, memiliki sertifikasi skill ataupun bahasa, harus ada kontrak kerja.
"Kontrak kerja adalah alat bagi pekerja untuk meminta kepastian terkait hak - haknya seperti gaji, jam bekrja serta tempat tinggalnya," katanya. (cia)