radarselatan.bacakoran.co, KAUR - Pergaulan bebas di kalangan pelajar membuat seorang siswi SMP di Kaur hamil 3 bulan setelah disetubuhi pacarnya yang masih SMA.
Orang tua siswi SMP itu pun tidak terima sehingga memilih melapor ke polisi. Siswa SMA yang berusia 17 tahun pun diamankan ke sel tahanan Mapolres Kaur.
BACA JUGA:Sidang Perdana Tindak Pidana Pemilu di Kaur, Hadirkan 15 Saksi Tanpa Terdakwa
Laporan yang disampaikan orang tua korban ke Mapolres Kaur, anak mereka sudah tiga kali bersetubuh dengan pacarnya yang sudah SMA tersebut.
Persetubuhan anak siswi SMP dan siswa SMA itu pertama kali dilakukan pada September 2023.
BACA JUGA:Akses Manna - Pagar Alam Tertimbun Longsor, Mobil Belum Bisa Lewat, Waspada Longsor Susulan
Kapolres Kaur AKBP H. Eko Budiman, SIK, MIK, MSi disampaikan Kasat Reskrim AKP Jonny Manurung, MH mengatakan, orang tua korban mengetahui anak mereka hamil ketika si ibu mengajak anaknya ke tukang urut.
Ibu korban awalnya takut putri mereka sakit karena sudah cukup lama tidak datang bulan. Namun ketika diperiksa tukang urut, baru diketahui jika si anak tersebut tengah hamil.
BACA JUGA:Cek Armada AKAP, Dishub Bengkulu Selatan Temukan Kendaraan Tidak Laik Jalan
“Jadi setelah pulang dari tukang urut itu, ibu korban menanyai anaknya apakah benar-benar hamil. Akhirnya si anak mengaku jika sebelumnya sudah tiga kali bersetubuh dengan pacarnya,” beber Kasat Reskrim.
Mendapat laporan, polisi bergerak cepat mengamankan tersangka, Sabtu, 23 Maret 2024.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Membolehkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, Namun Ini Syaratnya
"Tersangka sudah diamankan, baik tersangka maupun korban merupakan anak di bawah umur," tegas Kasat Reskrim.
Disampaikan Kasat Reskrim, tersangka diancam pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Ancaman hukuman pidana yang dikenakan maksimal penjara 15 tahun," tuntas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Mantan Kadis PMD Kaur Dituntut 1 tahun 2 Bulan Penjara
(jul)