Mantan Kadis PMD Kaur Dituntut 1 tahun 2 Bulan Penjara
JPU kejari Kaur Bobby Muhammad Ali Akbar memberikan keterangan kepada awak media: Mantan Kadis PMD Kaur Dituntut 1 tahun 2 Bulan Penjara-ica-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur, Asdyarman dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara oleh JPU Kejari Kaur dalam kasus dugaan korupsi belanja pengadaan pakaian jas di desa di Kabupaten Kaur tahun 2022.
JPU juga menuntut terdakwa lainnya yakni Rahmadansyah selaku pelaksana kegiatan pengadaan jas dengan hukuman yang sama.
BACA JUGA:Warga Dilarang Buang Sampah Sembarangan, Bupati: Terapkan Pola Hidup Sehat
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Korupsi Dana KUR BSI Divonis Berbeda
Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa (2/4). Selain hukuman penjara, keduanya juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
"Keduanya diyakini melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar. Bobby menambahkan, yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas korupsi.
BACA JUGA:Bazar Murah Kejari Bengkulu Selatan Disambut Antusias Masyarakat
BACA JUGA:Jelang Lebaran, BRI Siapkan Uang Pecahan Ratusan Juta Rupiah
Hal - hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. "Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Bobby.
Terdakwa diduga melanggar undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Masa Tugas PPK dan PPS Berakhir Besok, Diperpanjang Untuk Pilkada?
BACA JUGA:PDIP Layangkan Gugatan ke PTUN, Ini Isi Gugatannya
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rahmadanysyah, Zulhendri merasa keberatan dengan tuntutan JPU. "Kita akan sampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya," kata Zulhendri.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan jas untuk perangkat desa di 49 desa di Kabupaten Kaur.