Pemkab Kaur Membolehkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, Namun Ini Syaratnya
Sekda Kaur Drs Ersan Syafiri,: Pemkab Kaur Membolehkan Mobil Dinas Dipakai Mudik Namun Ini Syaratnya-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Sama seperti tahun lalu, Pemkab Kaur memperbolehkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Hanya saja pembiayaan atau operasionalnya ditanggung sendiri dan juga Mobnas dapat dirawat dan dijaga secara baik.
“Jika tidak ada kendaraan pribadi boleh mobil dinas dibawah mudik asal digunakan dengan benar,” kata Sekda Kaur Drs. Ersan Syafiri, MM, Selasa (2/4).
BACA JUGA:Amankan Arus Mudik Lebaran, Polres Kaur Siapkan Tiga Pos
BACA JUGA:Kejari Dan Kodim 0408 BSK Bersama DKP Bengkulu Selatan Gelar Gerakan Pasar Murah
Dikatakan Ersan, meskipun tidak ada larangan dalam penggunaan aset negara untuk keperluan pribadi seperti mudik, namun pegawai tetap diingatkan untuk menggunakan kendaraan sesuai aturan yang berlaku.
Juga para pejabat yang diberikan kewenangan dalam penggunaan mobil dinas agar selalu memperhatikan kondisi kendaraan sebelum dibawa mudik.
BACA JUGA:Tuntutan Tak Dipenuhi, Warga Bakar Ban dan Copot Pagar, Ancam Duduki Kantor Bupati
BACA JUGA:Dinkes Pantau Jajanan, Pastikan Aman dan Sehat Dikonsumsi
Sebab jangan sampai, kendaraan itu mengalami kerusakan ditengah perjalanan atau mengalami kecelakaan akibat dari kelalaian pejabat tersebut.
“Semua akibat seperti kerusakan atau kecelakaan menjadi tanggungjawab yang bersangkutan, tidak dibebankan ke Kantor atau Dinas," tegasnya.
BACA JUGA:Bank Bengkulu Gelar Pasar Murah, Subsidi Pengguna Kris
BACA JUGA:Cegah Inflasi Jelang Idul Fitri, Kodim dan Kejari Gelar Bazar Murah
Sekda menegaskan, ketika memakai mobil dinas pihaknya melarang mengganti pelat merah dengan yang hitam, baik saat mudik atau kegiatan di luar jam dinas.
Sebab, diizinkan menggunakan mobil dinas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Kaur untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawainya.