radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma hari ini Jumat (15/3) akan merilis penyidikan dugaan penyimpangan dana desa (DD) Suban Kecamatan Semidang Alas (SA).
Hal ini setelah jangka waktu pengembalian kerugian negara selama 60 hari berakhir. Sebagaimana diketahui hasil audit yang dilakukan Inspektorat Seluma ditemukan dugaan kerugian Negara sebesar Rp 650 juta atas pengelolaan DD Suban tahun 2019.
BACA JUGA:Perkara Dugaan Penipuan Libatkan Pejabat Seluma Digelar Pekan Depan
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo membenarkan mengenai hal itu. "Besok (hari ini) kami akan menyampaikan keterangan resmi terkait penyidikan DD Suban.
Hal ini berkaitan dengan waktu pengembalian kerugian negara yang sudah habis waktunya," tegas Kasat Reskrim.
Kasat mengatakan dari hasil audit Inspektorat Seluma ditemukan kerugian negara sebesar Rp 650 juta untuk realisasi DD Desa Suban dari tahun 2019 lalu.
BACA JUGA:Bupati Larang Kepala OPD Pecat Tenaga Honorer, Masih Terjadi, Jabatan Kepala Dinas Dicopot
BACA JUGA:18 Warga Padang Berangin Terima Uang 900 Ribu
Sedangkan waktu pengembalian kerugian negara sudah berakhir. "Kerugian negara ditimbulkan dari sejumlah pekerjaan DD di Desa Suban. Karena ada sejumlah pekerjaan yang tidak direalisasikan. Sehingga menjadi temuan saat audit oleh Inspektorat," tegasnya.
Kasat mengatakan jika kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya ke kas desa. Maka pengusutan DD Suban akan dihentikan. Namun jika belum dikembalikan sampai waktu yang ditetapkan, maka penyidikan akan dilanjutkan.
BACA JUGA:62 Pejabat Seluma Dimutasi, Bupati: Tidak Ada Istilah Jabatan Kering dan Basah!
BACA JUGA:Optimis Investor China Akan Berinvestasi di Bengkulu Selatan
"Penyidik sebelumnya sudah memanggil perangkat desa, termasuk kades. Saat pemeriksaan kasus ini. Penyidikan DD Suban ini dilakukan atas laporan masyarakat," pungkas Kasat. (rwf)