100 CJH Asal Kabupaten Kaur Gagal Berangkat
Ilustrasi Haji-IST-radarselatan.bacakoran.co
BINTUHAN - Sebanyak 100 calon jamaah haji asal Kabupaten Kaur terpaksa gagal berangkat pada musim haji tahun depan akibat pemberlakuan aturan baru terkait kuota haji. Aturan ini membuat kuota haji yang sebelumnya dibagi per kabupaten kini menjadi kota per provinsi.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Kasi PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur. Dr. H. Bujang Ruslan, M.Pd Kamis 20 November 2025. Ia menyebut hanya 4 orang dari 104 calon jamaah haji yang akan diberangkatkan, sedangkan sisanya terpaksa menunggu di daftar tunggu haji.
BACA JUGA:Tingkatkan Minat Baca dan Kecintaan Budaya Lokal: Dinas Perpustakaan Kaur Gelar Lomba Bertutur
BACA JUGA:100 CJH Asal Kabupaten Kaur Gagal Berangkat
"Kami sangat memahami kekecewaan para calon jamaah haji, namun aturan yang berlakukan demikian," kata Bujang Ruslan.
Daftar tunggu haji saat ini dikelola oleh Kemenag dan dapat diakses melalui aplikasi Satu Haji. Dari empat jamaah yang akan diberangkatkan satu orang menggantikan kursi haji orang tua yang meninggal dunia sementara tiga lainnya masuk kategori lansia.
BACA JUGA:Cegah Banjir, Ini Permintaan DLH Kaur
BACA JUGA:Terancam Amblas, Jalan Penghubung Pasar Sembayat – Bunga Mas “Ditutup”
Provinsi Bengkulu sendiri akan memberangkatkan sebanyak 1.354 jamaah haji pada tahun 2026, sedangkan pada tahun 2025 sebanyak 1.636 jamaah haji telah diberangkatkan.
"Pengecekan dilakukan daftar tunggu kira mendaftar haji pada Agustus 2016 terakhir, sementara yang banyak berangkat mereka mendaftar haji sejak 2011," tambah Bujang Ruslan. (jul)