APBDes Dusun Baru 2024 Akhirnya Digarap Jaksa

Ilustrasi Korupsi Dana Desa-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

TAIS - Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 di Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma resmi ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma. 

Langkah ini diambil setelah Inspektorat Kabupaten Seluma melimpahkan hasil audit investigasi yang menemukan adanya indikasi kuat penyelewengan dana desa bernilai ratusan juta rupiah.

Pelimpahan berkas hasil audit tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH kepada wartawan.  

BACA JUGA:Tingkatkan Minat Baca dan Kecintaan Budaya Lokal: Dinas Perpustakaan Kaur Gelar Lomba Bertutur

BACA JUGA:100 CJH Asal Kabupaten Kaur Gagal Berangkat

Bahkan Renaldho mengaju jika pihaknya telah menerima dokumen hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Seluma dan segera akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Saat ini kami sudah menerima hasil audit investigasi dari Inspektorat Seluma terkait pengelolaan APBDes Dusun Baru tahun 2024. Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, kasus ini dilimpahkan karena temuan dalam audit tersebut tidak ditindaklanjuti sama sekali oleh pemerintah desa," ujar Renaldho.

Renaldho juga menjelaskan, Kejari Seluma akan segera melakukan telaah terhadap seluruh dokumen hasil audit sebelum melangkah ke tahap berikutnya. Setelah telaah selesai, pihaknya akan memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan.

"Selanjutnya, kami akan mempelajari berkas hasil audit tersebut dan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan dana desa tahun 2024. Termasuk kepala desa dan perangkat yang menjabat pada periode tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Sebut Sektor Pertanian Jadi Potensi Yang Layak Didukung

BACA JUGA:100 CJH Asal Kabupaten Kaur Gagal Berangkat

Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Seluma. Ditemukan adanya penyelewengan dana desa mencapai Rp 271 juta. 

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 267 juta merupakan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Sementara sebagian diantaranya bahkan terindikasi fiktif. Selain itu, terdapat pajak terutang yang belum disetorkan oleh pemerintah desa yang turut memperbesar total temuan hingga mencapai Rp 271 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan