Perkara Dugaan Penipuan Libatkan Pejabat Seluma Digelar Pekan Depan
Ilustrasi Penipuan-IST-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Sampai saat ini penyidik Polres Seluma belum juga memanggil oknum pejabat eselon III di lingkungan Pemda Seluma terlapor kasus penipuan berinisial Rs (55).
Diketahui Rs yang menjabat sebagai kabid di salah satu OPD di Kabupaten Seluma dilaporkan Elya Oktami, warga Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo.
BACA JUGA:Bupati Larang Kepala OPD Pecat Tenaga Honorer, Masih Terjadi, Jabatan Kepala Dinas Dicopot
Dalam laporannya Elya mengaku dijanjikan bisa bekerja di salah satu Bank Daerah di Kabupaten Seluma oleh Rs. Sebagai imbalannya Rs minta Elya menyetor sejumlah uang.
Dan uang yang diminta oleh Rs sudah disetor walaupun jumlahnya belum sesuai dengan permintaan Rs yakni Rp 70 juta.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan, penyidik baru akan melakukan gelar perkara ini pekan depan.
Hal ini lantaran penyidik Sat Reskrim Polres Seluma sebelumnya masih disibukkan dengan rangkaian pelaksanaan pemilu di Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:62 Pejabat Seluma Dimutasi, Bupati: Tidak Ada Istilah Jabatan Kering dan Basah!
BACA JUGA:Seleksi PPPK Guru Dibuka Mei, P1 Langsung Lulus, P2-P3 Tetap Prioritas
"Hampir seluruh penyidik ditugaskan mengamankan pemilu. Sehingga kami belum bisa memproses laporannya. Tapi pekan depan sudah kami jadwalkan untuk gelar perkara terlebih dahulu," tegas Kasat Reskrim.
Kasat mengatakan bahwa untuk terlapor sendiri sampai saat ini belum dipanggil oleh penyidik Sat Reskrim Polres Seluma. Sementara pelapor dan saksi sudah dimintai keterangan.
Sementara itu, RS dilaporkan telah menipu sejumlah warga dengan modus menjanjikan menjadi pegawai tetap pada salah satu Bank di Kabupaten Seluma dengan menyetor Rp 70 juta.
BACA JUGA:Ini Kriteria Partai Golkar Tentukan Ketua DPRD dan Cakada
BACA JUGA:Optimis Investor China Akan Berinvestasi di Bengkulu Selatan