Dari Pembuatan Jas Desa
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Sidang perdana kasus dugaan korupsi belanja pengadaan pakaian jas desa tahun 2022 yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kaur berinisial AS dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (28/2/2024).
Dalam kasus ini, terdakwa AS diduga menerima uang Rp 30 juta dari pengadaan jas desa yang dilaksanakan pada 2022.
BACA JUGA:BI Bengkulu Siapkan Uang Tunai Rp2 Triliun
AS didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
BACA JUGA:Pleno Perolehan Suara Pemilu Oleh KPU Seluma Dikawal Ketat
Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Jalan Berlubang, Polisi Ingatkan Pengendara Ekstra Hati-hati
Sedangkan untuk terdakwa RD, didakwa Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
BACA JUGA:Bupati Serahkan Sertifikat Tanah Balai Nikah KUA Luas
Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Harga BBL Tembus Rp 41 Ribu per Ekor, Nelayan Beledang Pindah Berburu Benur
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar menyebut AS selaku Kepala DPMD Kaur saat itu menerima uang Rp30 juta dari RD selaku pelaksana kegiatan pengadaan das di beberapa desa di Kaur.
BACA JUGA:Polisi Ingatkan Masyarakat Tidak Rambah Kawasan Hutan Lindung
Pemberian uang dimaksudkan agar Kepala DPMD Kaur itu mengarahkan para kepala desa untuk melakukan pengadaan pakaian jas. Pemberian uang dilakukan sebanyak 4 kali kepada AS.