DPRD Provinsi Bengkulu Segera Uji Kelayakan Calon Anggota KPID

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Drs. Sumardi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - DPRD Provinsi Bengkulu segera menggelar uji kelayanan sebanyak 21 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).

Pelaksanaan uji kelayanan sempat tertunda karena belum terbitnya surat keputusan (SK) dari pimpinan dewan. Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Drs. Sumardi memastikan bahwa dokumen tersebut akan segera ia tandatangani.

BACA JUGA:Bahaya! Kecanduan Media Sosial Berdampak Kesepian dan Kecemasan Akan Mati

Ditargetkan, pada akhir Desember 2025 mendatang sebanyak tujuh komisioner KPID Provinsi Bengkulu periode 2025-2028.

"Paling lambat Senin sudah saya tanda tangani," kata Sumardi, Rabu (12/11/2025).

Ketua Komisi I, Zainal, menjelaskan uji kelayakan baru bisa dijadwalkan setelah SK terbit. "Setelah terbit, baru kami bisa menetapkan jadwal resmi pelaksanaan," ujar Zainal. 

Nantinya, fit and proper test atau uji kelayakan itu akam digelar selama tiga hari. 

BACA JUGA:Makna Ijma’ dan Fatwa dalam Hukum Islam: Asal Kata, Definisi, dan Fungsinya

Zainal menargetkan uji kelayakan rampung sebelum Desember 2025 agar hasil akhir segera dapat disampaikan kepada Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, untuk penetapan tujuh nama komisioner terpilih.

"Setelah dilakukan uji kelayakan hasilnya disampaikan kepada Gubernur Bengkulu," ujar Zainal. 

Zainal menyebut, Komisi I juga akan memanggil tim seleksi guna memberikan klarifikasi terkait isu keberatan publik atas hasil seleksi tahap awal. 

Apabila ditemukan kejanggalan dalam hasil seleksi, Komisi I akan mengembalikannya ke tim pansel untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme. 

BACA JUGA:Operasi Merah Putih Langskap Seblat Diperpanjang Hingga Desember

"Kami tidak punya kewenangan membatalkan, tapi kami bisa minta klarifikasi dan rekomendasi perbaikan," pungkas Zainal. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan