BACA JUGA:Satbilkan Harga dan Pasokan Kebutuhan Pokok, DKP Terus Lakukan GPM
"Pengadaan jas itu tidak ada dalam anggaran APBDes. Di sana kepala dinas mengarahkan agar para kades melakukan pengadaan jas yang tidak ada dalam APBDes," tegas Bobbi.
BACA JUGA:Meriahkan HUT Ke 75, Gelar Jalan Santai Sehat dan Senam Germas
Dalam kasus ini, JPU akan menghadirkan 5 orang saksi pada persidangan berikutnya. Yakni dari Forum Kades.
BACA JUGA:Pastikan Semua Warga Miskin Terdaftar di DTKS
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan jas untuk perangkat desa di 49 desa di Kaur. AS diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk mengarahkan dan mengubah APBDes tanpa melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di 49 desa tersebut. (cia)