15 PNS Seluma Pensiun Tahun Ini, BKPSDM Pastikan Proses dan Hak Pegawai Berjalan Lancar
Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Sebanyak 15 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dijadwalkan akan memasuki masa pensiun pada akhir tahun 2025.
Para PNS yang akan purna tugas ini berasal dari berbagai jabatan, mulai dari pejabat eselon III, pejabat fungsional, hingga staf pelaksana di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BACA JUGA:Tipikor Polres Seluma Masih Dalami Kemungkinan Tersangka Lain Korupsi APBDes Dusun Tengah
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma, Anshori membenarkan informasi tersebut.
Dirinya mengatakan, saat ini BKPSDM sedang memproses seluruh berkas administrasi pensiun dari 15 pegawai tersebut agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan selesai tepat waktu.
"Benar, ada 15 orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma yang akan pensiun pada penghujung tahun 2025. Saat ini prosesnya masih dalam tahap penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Serta menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan," ujar Anshori.
Menurutnya, seluruh pegawai yang telah memasuki masa pensiun diimbau untuk segera melengkapi berkas dan menyerahkan dokumen ke BKPSDM agar proses pengajuan pensiun dapat diproses tanpa kendala.
BACA JUGA:Mantan Kades Ditangkap, Polisi Buru Bandar Besar Pemasok Sabu-sabu ke Seluma
Dirinya juga menegaskan bahwa kelengkapan administrasi merupakan hal penting agar hak-hak pensiun dapat diterima tepat waktu.
"Untuk mempercepat prosesnya, kami meminta kepada para pegawai yang akan pensiun agar segera menyerahkan seluruh berkas yang dibutuhkan. Jangan menunda, supaya hak mereka tidak tertunda," ujarnya.
Adapun berkas yang wajib diserahkan meliputi Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil, SK PNS, SK pangkat terakhir, daftar riwayat hidup, SK jabatan terakhir, Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL), surat pernyataan bebas hukuman pidana, surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, kartu pegawai, kartu keluarga. Serta dokumen pendukung lainnya.
Ansori menargetkan seluruh proses administrasi pensiun selesai sebelum akhir Desember 2025. Dengan demikian, para pegawai yang bersangkutan dapat segera menerima hak pensiun mereka tanpa kendala administratif.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Buru Dua Pelaku Komplotan Bandit Asal Empat Lawang
BKPSDM juga akan terus berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) dan pihak Taspen untuk memastikan tidak ada penundaan dalam pencairan hak pensiun.