Tipikor Polres Seluma Masih Dalami Kemungkinan Tersangka Lain Korupsi APBDes Dusun Tengah
Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait SH-Istimewa-Admin
radarselatan.bacakoran.co, LUBUK SANDI - Setelah menetepkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi tahun 2024.
Dengan total kerugian mencapai Rp 577 juta. Saat ini penyidik Unit Tipikor Polres Seluma masih mendalami perkara ini. Terkait kemungkinan adanya tersangka lain.
BACA JUGA:Waspada Bencana, Camat dan Kades Diminta Siaga Hadapi Musim Penghujan
Kapolres Seluma AKBP Bonar R.P Pakpahan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait SH membenarkan mengenai hal ini.
"Untuk tersangka lainnya atau tambahan tersangka tentu saja masih berpeluang. Itulah sebabnya saat ini kami masih mendalami perkara ini. Masih terus memeriksa para tersangka secara intensif termasuk memanggil saksi lainnya," tegas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Didorong Hadirkan Sekolah Rakyat
Sementara itu untuk tersangka yang sudah ditetapkan yakni Kades Dusun Tengah, JI (32) kemudian Sekretaris Desa, Is (43) dan Bendahara Desa, LH (47).
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan APBDes Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi tahun 2024 terjadi dengan Modus Operandi (MO) Kepala Desa melakukan penarikan uang dari rekening Desa Dusun Tengah.
BACA JUGA:Mantan Kades Ditangkap, Polisi Buru Bandar Besar Pemasok Sabu-sabu ke Seluma
Akan tetapi kegiatan tidak dilaksanakan sehingga terjadi kegiatan fiktif, mark up Harga dan pembayaran tidak sesuai prestasi kerja. Bahkan uang SiLPA tahun sebelumnya ditarik tanpa ada kegiatan dilaksanakan.
Dalam perkara ini sekdes dan bendahara telah secara bersama- sama turut serta melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Yakni sekdes selaku kordinator PPKD tidak menjalankan fungsinya.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Buru Dua Pelaku Komplotan Bandit Asal Empat Lawang
"Sekdes membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) Fiktif dan menggunakan uang APBDes untuk membayar utang pribadi dirinya bersama Bendahara sebesar Rp. 50 Juta. Serta dirinya juga membuat dan menempa sendiri cap stempel penyedia yang digunakan untuk membuat SPJ fiktif," ujar Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dorong APIP Jadi Teladan Integritas