Dua Tersangka Kasus Pencabulan Adik Kandung Segera Disidang

Tersangka Kasus Pencabulan Adik Kandung Segera Disidang-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Dua orang tersangka kasus pencabulan terhadap adik kandung segera disidang. Perkara memilukan ini telah dilimpahkan Kejari Bengkulu Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Manna untuk segera disidangkan. 

Berkas kedua pelaku berinisial FR (15) dan FI (16) cepat dilimpahkan karena kedua tersangka masih berstatus anak. Sesuai aturan, penanganan perkara yang melibatkan anak ada tenggat waktu sehingga harus diselesaikan dalam waktu yang cepat.

BACA JUGA:Majukan Pendidikan, Bupati Gusril Hadiri Pembahasan dengan Kemendikdasmen

Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II (P21) dari penyidik Polres Bengkulu Selatan.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, kedua tersangka di bawah umur bersama barang bukti langsung diserahkan ke pihak kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami telah menerima pelimpahan perkara dari penyidik Polres Bengkulu Selatan. Setelah dinyatakan lengkap, perkara langsung kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Manna untuk segera disidangkan,” kata Hendra.

BACA JUGA:Bunda PAUD Provinsi Bengkulu Raih Penghargaan Tingkat Nasional Tahun 2025

Ditegaskan Hendra, dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, kejaksaan berkomitmen untuk menjalankan proses hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Hal itu mencakup pendampingan hukum serta memperhatikan aspek perlindungan anak selama proses persidangan berlangsung.

“Karena perkara ini menyangkut anak di bawah umur, kami berupaya mempercepat proses hukum agar perkara segera disidangkan. Kemungkinan besar jadwal sidang akan keluar minggu depan, mengingat batas waktu penahanan hanya delapan hari setelah pelimpahan dari penyidik,” terang Hendra.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Segera Uji Kelayakan Calon Anggota KPID

Peristiwa ini menyisakan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Kasus tersebut bukan hanya menunjukkan pentingnya pengawasan keluarga terhadap anak-anak, tetapi juga menjadi pengingat akan urgensi pendidikan moral dan perlindungan anak di lingkungan terdekat.

Pihak kejaksaan berharap, proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan rasa keadilan bagi korban. Selain itu, diharapkan kasus seperti ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan atau pelecehan yang terjadi di sekitar mereka.

BACA JUGA:Peduli Lansia Dengan Optimalisasi Aplikasi Sidaya

“Kami berharap putusan nanti bisa memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tukasnya. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan