Tulis Ujaran Kebencian di Medsos, PPPK Bisa Diberhentikan

PATUHI LARANGAN : Seluruh tenaga PPPK yang baru dilantik diminta untuk mematuhi aturan, yang melanggar akan disanksi -fauzan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Saat ini tenaga honorer yang lulus seleksi tenaga PPPK Tahap I berjumlah 573 di Kabupaten Seluma sudah menerima SK dari Bupati Seluma.

Kemudian sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) aturan dan larangan yang harus ditaati oleh seluruh PPPK.

BACA JUGA:573 Tenaga PPPK Tahap I Dilantik Bupati Seluma, Oktober Gajian

Jika melanggar maka sanksi pemberhentian dari status  PPPK menanti. Banyak bentuk larangan yang tidak boleh dilakukan oleh ASN salah satunya menyampaikan ujaran kebencian lewat Media Sosial (Metsos). 

Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda), Deddy Ramdhani saat menyampaikan laporannya mengatakan bahwa ada beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh tenaga PPPK.

BACA JUGA:Anggota Polda Bengkulu yang Perkosa Tahanan Wanita di Sel Tahanan Dipecat

Diantaranya tenaga PPPK dilarang menulis ujaran kebencian, provokasi, penghasutan baik kepada individu maupun kepada pemerintah di media sosial.

Kemudian tenaga PPPK dilarang menggunakan, mengedarkan serta menguasai narkoba dan obat terlarang lainnya. Selain itu tenaga ASN juga dilarang berbuat asusila dan melanggar norma. 

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Rawan Curnak, Polisi Imbau Warga Kandangkan Ternaknya

"Jadi ada beberapa larangan yang harus diperhatikan oleh tenaga PPPK salah satunya adalah dilarang menulis ujaran kebencian, penghasutan atau provokasi baik kepada individu maupun pemerintah pada media sosial atau perangkat elektronik lainnya.

Sanksi  pemberhentian akan diberlakukan jika melanggar. Disamping itu juga ada larangan lainnya," tegas Deddy Ramdhani

BACA JUGA:Bhayangkari Cabang Polres Bengkulu Selatan Berikan Bantuan Sembako

Selain itu, Deddy Ramadhani mengatakan PPPK dilarang menuntut diangkat menjadi PNS. Karena tenaga PPPK merupakan tenaga kontrak yang diangkat oleh pemerintah daerah selama lima tahun. 

Sementara itu, perlu menjadi perhatian seluruh tenaga PPPK. Bahwa mereka akan diberhentikan dengan hormat oleh Bupati Seluma. Apabila masa kontrak selama lima tahun habis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan