Eks Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Akan Sampaikan Pembelaan di Hadapan Hakim
Plt Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Arya Marsepa, SH-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Eks bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial CM akan menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Sidang pembacaan pledoi akan digelar pekan depan. Pledoi merupakan hak terdakwa yang bertujuan untuk mendapatkan keringanan hukuman. Pledoi akan berisi pembelaan terdakwa atas fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan.
BACA JUGA:464 PPPK Lingkungan Pemkab Kaur Resmi Dilantik
“Sidang pledoi akan dilaksanakan minggu depan. Memang awalnya dijadwalkan minggu ini, tapi karena pihak terdakwa meminta waktu untuk menyusun pledoi, maka sidangnya dilaksanakan minggu depan,” kata Plt Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Arya Marsepa, SH.
BACA JUGA:Mencuat Dugaan Nepotisme Penerimaan Guru Honorer Di Seluma
Sebelumnya, eks bendahara Puskesmas Palak Bengkerung yang berstatus terdakwa dugaan korupsi dana BOK tahun 2023 sudah menjalani sidang tuntutan. Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum, terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidiar 3 bulan kurungan. Dalam tuntutan JPU, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Seluma Sepakati Utang Tahun 2024 Dibayar Dengan Piutang
Untuk diketahui, total dana BOK tahun anggaran 2023 yang diterima Puskesmas Palak Bengkerung sekitar Rp700 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Ini Penampakan Uang Rp103 Miliar Dari Hasil Korupsi Tambang di Bengkulu
Namun dalam realisasinya, anggaran terindikasi diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Modus penyimpangan uang negara dalam perkara tersebut adalah membuat kegiatan fiktif dan juga memalsukan tanda tangan penerima uang transport kegiatan
BACA JUGA:Masyarakat Diingatkan Tingkatkan Waspada Radikalisme dan Terorisme
CM berpeluang menjadi tersangka tunggal dalam perkara ini, karena Kepala Puskesmas saat itu sudah meninggal dunia sejak perkara ini dalam proses penyelidikan kejaksaan. (yoh)