Sidang Tuntutan Murman Effendi Cs Ditunda, Dilanjutkan Pekan Depan

Rabu 26 Feb 2025 - 20:11 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Agenda sidang tuntutan terhadap ke empat terdakwa kasus tukar guling lahan di Pemkab Seluma tahun 2008 yakni Murman cs ditunda majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Kelas 1 A Bengkulu.

Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni membenarkan mengenai hal itu.

BACA JUGA:Hari Ini Musrenbang Digelar, Fokus Bahas Pembangunan Infrastruktur Daerah

"Jadwal sidang tuntutan terhadap ke empat terdakwa kasus tukar guling hari ini ditunda," ujar Ahmad Ghufroni.

Ahmad Ghufron mengatakan penundaan tuntutan terhadap keempat terdakwa lantaran tuntutan belum siap. Sehingga akan dijadwalkan kembali 5 Maret 2025 pekan depan.

BACA JUGA:Kembangkan Kawasan Pedesaan Lebih Maju, Susun Desk Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan

"Untuk sidang agenda pembacaan tuntutan ditunda pekan depan.  Salah satu alasan penundaan lantaran tuntutannya belum siap. Insya Allah pekan depan akan kami jadwalkan kembali," ujar Kasi Pidsus. 

BACA JUGA:Menjelang Ramadan, Kapolres Bengkulu Selatan Sampaikan Pesan Penting Ini

Diketahui empat terdakwa kasus tukar guling aset Pemkab Seluma tahun 2008. Yakni, mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH, mantan Sekda, Mulkan Tajudin, mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, Djasran Harhab serta Hj Rosnaini Abidin yang diketahui merupakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Sambut Bulan Ramadan Ratusan Pelajar di Kaur Gelar Pawai Taaruf

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemkab Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur tahun 2008.

BACA JUGA:Disebut Akan Gantikan Gusnan Mulyadi Sebagai Cabup, Begini Tanggapan Pak Bowo

Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ke empat terdakwa keempat terdakwa di dakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan dakwaan Alternatif. 

Para terdakwa di dakwa pada dakwaan pertama Primer pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Penggunaan Dana BOS dan Dana Komite di Bengkulu Diaudit

Kategori :