Kasus Tukar Guling Lahan, Mantan Bupati Seluma Divonis Penjara 2 Tahun 10 Bulan

Empat terdakwa kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun anggaran 2008 dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Mantan Bupati Seluma Murnan Efendi divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan dalam kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun anggaran 2008. Murman juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan penjara.
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Paisol SH ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Kejari Seluma yang meminta terdakwa dipenjara 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Petugas Dinkes Monev KTR di Puskesmas Palak Bengkerung
"Menyatakan Murman Effendi alias Ujang Puguk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum," kata Paisol membacakan putusan sidang, Rabu (19/3/2025).
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Kuota PTSL di Bengkulu Selatan Berkurang
Selain Murman, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa lainnya. Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dengan hukuman penjara 2 tahun dan 8 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.
Mulkan sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Pastikan Tidak Ada Lagi Penambahan Honorer Baru
Lalu mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin dengan pidana penjara 1 tahun dan 8 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.
Lalu mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harahap dengan pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan penjara.
BACA JUGA:Wagub Bengkulu Instruksikan SPBU Tidak Layani Kendaraan Bertangki Modifikasi
Rosnaini Abidin sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara Djasran dituntut dengan hukuman selama 2 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Setelah menerima putusan, Murman dan Rosnaini Abidin akan mengajukan banding. Sementara Mulkan dan Djasran menyatakan pikir-pikir.
BACA JUGA:Salat Dhuha Selama Ramadan Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW