Hakim PN Tais Kuatkan Dakwaan JPU, Tolak Praperadilan Murman Effendi

DITOLAK: Hakim PN Tais menolak permohonan praperadilan yang diajukan Murman Effendi atas kasus pembebasan lahan tahun 2009 hingga tahun 2011 lalu-fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Majelis Hakim PN Tais akhirnya memutus perkara gugatan praperadilan yang diajukan oleh Murman Effendi atas penetapan tersangka pada kasus pembebasan lahan tahun 2009-2011 oleh Jaksa Kejari Seluma.
Majelis Hakim PN Tais dalam putusannya menguatkan dakwaan dari JPU Kejari Seluma atas perkara dugaan korupsi pada pembebasan lahan tahun 2009, 2010, 2011. Serta menolak praperadilan yang diajukan oleh Murman Effendi melalui penasihat hukumnya.
Sehingga selanjutnya atas perkara ini akan dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam persidangan oleh Majelis Hakim.
BACA JUGA:Cabuli Adik Teman Sendiri, Pria di Kaur Diamuk Massa dan Dijebloskan Ke Sel
BACA JUGA:Pilkada, Momok Bagi ASN!
Agenda pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Galuh Wahyu Kumalasari MH didampingi oleh Panitera Pengganti.
"Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan, mengadili dalam eksepsi satu menolak eksepsi termohon dalam pokok masalah.
Satu menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Dua membenarkan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," tegas Hakim Tunggal, Galuh Wahyu Kumalasari.
BACA JUGA:Ops Pekat Nala, 1.620 Barang Bukti Berhasil Disita Polda Bengkulu
BACA JUGA:Antisipasi Dampak Petir, Akademisi Sarankan Pemasangan SPD
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, dihadiri oleh 2 orang Penasihat Hukum terdakwa. Serta dari pihak termohon yang dihadiri oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Seluma.
Atas putusan tersebut, menurut Penasihat Hukum Murman Effendi, Rahmat Syahrul, MH mengatakan jika Hakim memiliki penilaian sendiri, berdasarkan pertimbangan atas putusan yang telah dibacakan oleh Hakim.
Pihaknya mematuhi atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Tais. Hanya saja, pihaknya masih akan memperjuangkan terhadap kliennya. Dengan menunggu di sidang Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.
BACA JUGA:Kembali Dimulai, MBG Akan Dilaksanakan Merata di Bengkulu