Kembali Ditetapkan Tersangka, Mantan Bupati Seluma Ajukan Praperadilan

MANTAN Bupati Seluma Murman Effendi yang kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Seluma mengajukan gugatan praperadilan-FAUZAN-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Seperti diketahui, mantan Bupati Seluma Murman Effendi sudah mendekam di Lapas Malabero Bengkulu. Murman Effendi ditahan dalam kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun 2008.

Dengan luas lahan mencapai 19 hektar. Murman Effendi ditahan bersama dengan mantan sekda Mulkan Tajudin, serta mantan Kepala BPN Djasran Harhab. Serta saat ini masih dalam proses persidangan.

BACA JUGA:Begini Modus “Pemain Minyak” di Bengkulu Selatan Timbun BBM Subsidi 

Belum selesai kasus tukar guling lahan. Murman Effendi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Kejari Seluma dalam kasus dugaan koprupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009 hingga tahun 2011 dengan anggaran Rp 11 miliar.

Atas penetapan tersangka ini  Murman Effendi mengajukan Praperadilan melalui Penasehat Hukumnya ke Pengadilan Negeri Tais. 

Ketua PN Tais, Mince Setiawaty Ginting melalui Humas PN Tais, Galuh Wahyu Kumalasari membenarkan Murman Effendi telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tais. Perkara tersebut telah terdaftar secara resmi.

"Saat ini kami sudah menerima permohonan praperadilan terhadap kasus tersebut, dari penasehat hukum salah satu tersangka. Sudah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tais.

BACA JUGA:Bukan Hanya di Lingkungan Kantor Kemenag, Jaksa Juga Lirik Proses PPG Dinas Dikbud Seluma

Permohonan praperadilan atas nama H Murman Effendi telah didaftarkan oleh  kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Tais," tegasnya. 

Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Tais, dengan pihak pemohon H Murman Effendi, dan termohon Kejaksaan Negeri Seluma. Sidang perdana dijadwalkan digelar Senin, (21/5) pekan depan. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Galuh Wahyu Kumalasari.

Inti dari permohonan adalah mengenai setatus sah atau tidaknya penetapan tersangka, menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Murman Effendi.

"Agenda sidang perdana adalah pembacaan permohonan oleh pihak pemohon. Hakim yang ditunjuk telah menetapkan jadwal sidang, yaitu pada tanggal 21 April 2025," tegasnya.

BACA JUGA:BWS Sumatera VII Sosialisasi Rencana Pembangunan Talud Penahan Gelombang

Praperadilan ini menjadi langkah hukum yang diambil oleh pihak Murman Effendi untuk membantah dan menguji secara hukum dasar penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejaksaan Negeri Seluma. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan