BACA JUGA:Menyambut Tahun Baru, Pemkab Kaur Tak Gelar Acara
"Nanti KAP akan mengolah data dari hasil pemeriksaan lapangan. Serta akan dihitung besaran kerugiannya. Untuk tahap selanjutnya kami menunggu hasil dari KJPP dan KAP," ujarnya.
Kasi Pidsus mengatakan setelah KAP turun ini, maka yang terakhir pemeriksaan lapangan. Karena setelahnya, akan dilakukan penghitungan kerugian negara dengan melakukan olah data. Saat ini perjalan kasus ini sudah 80 persen serta hampir rampung.
BACA JUGA:Pemeliharaan Situs Gerincing Pemkab Seluma Siapkan Rp 250 Juta
BACA JUGA:Komisi III DPRD Sepakat Bahas Raperda RPIK
"Ini yang terakhir kami turun ke lapangan, karena setelah ini tinggal olah data dan hitung kerugian. Kemudian penetapan tersangka," pungkas Kasi Pidsus. (rwf)