Kerugian Negara Lebih Rp 500 Juta, Siapa Tsk Susulan Dugaan Korupsi DD Jeranglah Tinggi?

Kasat Reskrim Iptu M. Akhyar Anugerah-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan lebih Rp 500 juta.

Sejauh ini penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa di Desa Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna terus berlanjut. Penyidik Polres Bengkulu Selatan terus mendalami kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Pembangunan KNMP di Kaur Dimulai, Bupati Letakkan Batu Pertama

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu M. Akhyar Anugerah, SH. MH mengungkapkan bahwa perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pemeriksaan lanjutan dilakukan guna mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Satpol PP Bengkulu Selatan Serius Tangani Pekat

"Perkara ini masih terus kami dalami. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik," ujar Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Sukses Tanam Jagung, Hasil Panen Disuplai ke Gudang Bulog

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TS alias Ta, yang diketahui merupakan Kepala Desa non-aktif Jeranglah Tinggi. TS diduga kuat menjadi aktor utama dalam penyelewengan Dana Desa yang terjadi selama masa jabatannya.

Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp540 juta.

BACA JUGA:Satpoldam Siaga Air Bersih Antisipasi Bencana Kekeringan

 “Angka kerugian tersebut berdasarkan hasil audit inspektorat. Kerugian negara timbul dari beberapa kegiatan, seperti pembangunan fisik, pengadaan barang, dan pemberian insentif atau honorarium kader desa," ujar Kasat Reskrim

Polres Bengkulu Selatan memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. Pihak kepolisian juga mengimbau semua pihak yang merasa mengetahui informasi terkait agar dapat membantu proses penegakan hukum dengan memberikan keterangan kepada penyidik.

BACA JUGA:Bupati Resmikan Oplah Non Rawa Senilai Rp 9,2 Miliar

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana desa yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Apalagi dana desa yang diduga dikorupsi merupakan hasil pengembalian TGR dari pengelolaan dana desa kades periode sebelumnya. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan