radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Setelah pekan lalu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) turun ke Seluma untuk melakukan pemeriksaan lapangan objek lahan yang dibebaskan Pemkab Seluma pada tahun 2009, 2010 dan 2011.
Senin (16/12/2024), giliran Konsultan Akuntan Publik (KAP) turun melakukan penghitungan kerugian negara pada proses pembebasan lahan Pemkab Seluma.
BACA JUGA:Besaran DAK Dinkes Seluma Tahun 2025 Terjun Bebas
BACA JUGA:Ditimpa Pohon, Masjid di Kabupaten Kaur Alami Kerusakan
Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan setelah KAP turun melakukan penghitungan KN.
Selanjutnya Jaksa Penyidik Kejari Seluma akan menetapkan tersangka dalam kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma tersebut.
BACA JUGA:5 Komisioner KIP Bengkulu Dilantik, Rosjonsyah: Perkuat Sinergi Bersama Pemda
BACA JUGA:Pertamina Bentuk Satgas, Konsumsi BBM Diperkirakan Meningkat 4 Persen
"Selama dua hari Konsultan Akuntan Publik akan melakukan penghitungan kerugian negara. Dari proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemkab Seluma tahun 2009 hingga 2011. Saat ini dua orang tim sudah turun dan akan menghitung kerugian negaranya," tegas Kasi Pidsus.
Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma bersama tim ahli auditor Konsultan Akuntan Publik turun ke lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009 hingga 2011 yang berada di lokasi Pematang Aur Kelurahan Talang Saling Kecamatan Seluma Kota.
BACA JUGA:Jelang Tahun Baru, 35 Warga Wayhawang Dapat BLT
BACA JUGA:Dalam Pemeriksaan, Sopir Truk Maut Masih Diamankan Polisi di Seluma
Diketahui, jika penghitungan Kerugian Negara ini sangat penting dan harus dilakukan. Untuk menentukan langkah selanjutnya.
Di dalam penyidikan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam pembebasan lahan perkantoran oleh Pemkab Seluma.
BACA JUGA:PT. ABS Disebut “Memancing” Konflik, FMPR Desak Pemda Bengkulu Selatan Bertindak