Pemerintah Desa Gunung Agung Kembalikan Kerugian Negara Rp 300 Juta
Inspektur Daerah Kabupaten Seluma, Marah Halim -Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS – Pemerintah Desa Gunung Agung Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma mengembalikan kerugian negara atas pengelolaan APBDes Gunung Agung tahun 2024 sebesar Rp 300 juta.
Kerugian negara ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Seluma. Uangnya sudah disetor ke kas desa Gunung Agung.
BACA JUGA:670 Anak dan Orang Dewasa Di Seluma Diberi Obat Cacing
“Bukti pengembalian kerugian negara sudah kami terima,” Inspektur Daerah Kabupaten Seluma, Marah Halim kepada wartawan.
Marah Halim mengatakan, pengembalian kerugian negara ini diselesaikan sebelum batas waktu 60 hari kerja yang ditetapkan Inspektorat. Dengan tuntasnya pengembalian KN yang dilakukan oleh pihak Pemdes Gunung Agung, temuan hasil audit investigasi dugaan penyelewengan DD ini tidak akan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum(APH).
"Sekarang sudah clear semua karena pihak desa kooperatif, jadi temuan ini tidak akan dilimpahkan ke APH," ujar Marah Halim.
BACA JUGA:Mencuat Dugaan Nepotisme Penerimaan Guru Honorer Di Seluma
Namun kata dia, Pemdes Gunung Agung tetap menjadi catatan pihak Inspektorat Seluma. Agar kedepannya kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Tetap harus menjadi catatan kami. Kedepannya juga pihak desa tersebut akan diberi pengarahan dalam mengelola dana desa agar kejadian serupa tak terulang," pungkas Marah Halim. (rwf)