2 Anggota Sindikat Curanmor Dibekuk, 8 Unit Motor Diamankan

JUMPA PERS: Kapolres Kaur menggelar jumpa pers, kemarin (13/3/2024)-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

Tersangka diamankan setelah keluar dari persembunyiannya dan berjalan kaki menelusuri hutan dari Kecamatan Kaur Selatan hingga Kecamatan Tetap.

BACA JUGA:Program Beasiswa Tunggu Audit BPK

Setelah dua hari menelusuri hutan, tersangka menemukan pemukiman warga yang ada di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Tetap dan datang ke rumah warga untuk meminta makan. Namun hal itu dimanfaatkan polisi untuk melakukan penangkapan terhadapnya.

“Para tersangka ini mencuri motor tidak hanya di wilayah Kaur. Tapi juga di wilayah Lampung,” terang Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, para tersangka dalam menjalankan aksinya tidak hanya berdua. Namun bersama dua rekannya Af (29)  dan Hs (27) yang masih DPO dan dalam pengejaran.

BACA JUGA:Korban dan Pelaku Pembacokan Akhirnya Berdamai

Dalam aksinya sudah ada delapan TKP pencurian yang dilakukan para tersangka. Yakni Desa Tanjung Iman Kaur Tengah, Tanjung Baru Kecamatan Maje, RSUD  Kaur, SMAN 1 Kaur, Desa Sinar Jaya, kantor Dinas PUPR, Desa Tanjung Iman Tanjung Kemuning dan Desa Pulau Panggung Kecamatan Luas.

Dari delapan TKP ini, Polisi berhasil mengamankan delapan unit kendaraan berbagai merek. “Delapan unit kendaraan yang kami amankan ini semuanya hasil dari TKP berbeda. Kami juga masih melakukan pengembangan TKP lain tempat tersangka beraksi,” terang Kapolres.

BACA JUGA:Pembacok Warga Seluma Minta Waktu Untuk Berdamai

Sementara itu, tersangka Rd mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor. Ia menyatakan kerap mencuri motor lantaran kebutuhan ekonomi.

Dimana aksinya dilakukan di Kaur hingga Provinsi Lampung. Untuk motor hasil curian, Ia jual ke wilayah Oku Sumatera Selatan dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per unit.

"Modus kami gunakan kunci T dan biasanya motor yang kami incar itu motor yang tidak dikunci stang. Karena kalau dikunci, kami sulit ngambilnya,” ungkap Rd.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KHUP tentang Pencurian. Keduanya terancam hukuman penjara di atas 7 tahun. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan