Kapolsek Kota Manna Ingatkan Pemilik Tempat Penginapan Soal Prostitusi

Anggota Polsek Kota Manna mendatangi salah satu tempat penginapan untuk menyampaikan imbauan terkait prostitusi-Gio-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kapolsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan, Iptu Erik Fahreza, S.H mengingatkan pemilik tempat penginapan soal prostitusi. Sebab ada dugaan tempat penginapan di wilayah Kecamatan Kota Manna dan Kecamatan Pasar Manna sengaja membiarkan perbuatan prostitusi terjadi.

“Saya sudah mendapat informasi soal itu (ada tempat penginapan yang menjadi tempat prostitusi). Informasi itu disampaikan oleh masyarakat yang sudah resah dengan hal tersebut. Menyikapi informasi dari masyarakat, kami akan melakukan tindakan agar hal tersebut tidak terus berlarut-larut,” tegas Kapolsek

BACA JUGA:6 Mobil, 3 Rumah dan Logam Mulia Milik Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Disita

Kapolsek Kota Manna mengimbau, pemilik atau pengelola tempat penginapan agar lebih selektif dalam menerima tamu yang ingin menginap. Pastikan identitas yang bersangkutan secara jelas, dan tujuannya pun adalah untuk hal yang positif.

BACA JUGA:Pansus DPRD Provinsi Temukan Indikasi Perusahaan Tambang Batu Bara Tidak Taat Pajak

“Tamu yang menginap sebaiknya dipantau. Kalau yang berlawanan jenis, pastikan sudah terikat dalam pernikahan. Hal itu untuk mencegah agar hotel atau losmen tidak menjadi tempat orang melakukan transaksi prostitusi,” tegas Kapolsek.

BACA JUGA:Permudah Masyarakat Berusaha, Sederhanakan Proses Perizinan

Jika  pemilik hotel atau tempat penginapan, lanjut Kapolsek Kota Manna mengetahui dan membiarkan terjadinya prostitusi, hal itu merupakan pelanggaran pidana. Sebab pihak yang sengaja membiarkan dan menfasilitasi prostitusi, bisa dijerat hukum.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Tata Batas Tebat Gelumpai

“Dalam pasal 296 KUHP ditegaskan barang siapa dengan sengaja sebagai pencahariannya atau kebiasaannya menyediakan, mengadakan, memudahkan atau mengambil keuntungan atas kegiatan cabul yang dilakukan orang lain bisa dijerat pidana dengan dihukum penjara maksimal satu tahun empat bulan,” papar Kapolsek.

BACA JUGA:Forum Anak Raflesia Selatan Diharapkan Berperan Aktif Wadahi Aspirasi Anak

Untuk memastikan tempat penginapan di wilayah Kota Manna dan Pasar Manna tidak menjadi tempat prostitusi, Poslek Kota Manna akan intens melakukan pemantauan. Dengan adanya kegiatan razia yang dilakukan, diharapkan pemilik hotel/losmen dapat konsisten menjalankan imbauan tersebut.

BACA JUGA:Wabup Sosialisasikan Genting Kepada Masyarakat

“Anggota akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara rutin. Dengan begitu, kami berharap pemilik hotel/losmen lebih serius dalam menerima tamu, jangan membiarkan hal-hal negatif terus terjadi,” tukas Kapolsek. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan