Permudah Masyarakat Berusaha, Sederhanakan Proses Perizinan

PELAYANAN : Tampak proses pelayanan perizinan di loket MPP Bengkulu Selatan, dalam upaya mempermudah pelaku usaha mengakses perizinan usaha-wawan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) terus berupaya memberikan kemudahan berinvestasi di Bengkulu Selatan.
Melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sebagai dasar regulasi pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha berbasis online atau disebut Online Single Submission (OSS).
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Tata Batas Tebat Gelumpai
Kepada DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Dr E. Edwin Permana ST, MT, MM mengatakan, OSS merupakan aplikasi yang memberi kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.
"Salah satu upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi, maka diterapkannya aplikasi OSS, saat ini aplikasi ini sudah diterapkan dan kami terus melakukan sosialisasi kemasyarakat hingga ke desa-desa," kata Edwin.
BACA JUGA:BPS Kaur Mulai Persiapan Untuk Sensus Ekonomi 2026
Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar, di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akta notaris, tanda usaha terdaftar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)-khusus PT, dan lainnya.
"Untuk perizinan menggunakan sistem OSS dilakukan agar para pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Yang mana NIB tersebut merupakan salah satu persyaratan yang wajib pelaku usaha miliki," terang Edwin.
BACA JUGA:Mulai 1 Agustus Bendera dan Logo HUT RI Wajib Dipasang Seluruh OPD
Diakui Edwin, penerapan pelayanan terpadu satu pintu dengan OSS ini efektif mengurangi birokasi dan mempermudah akses para pelaku usaha.
"Pelayanan perizinan melalui aplikasi OSS terintegrasi cepat mudah serta memberikan kepastian, terintegrasi secara elektronik dan lebih praktis bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja," pungkas Edwin. (one)