2 Pos Jabatan di Pemda Kaur Kosong, 1 Kepala Dinas Mundur, dan Satu Camat Dipromosi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaur, Sastriana, SSTP, M.Si-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Dua pos jabatan lingkungan Pemkab Kaur saat ini kosong pejabat definitive. Rinciannya satu jabatan eselon IIb yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), kepala dinas sebelumnya Sustar Ilmius mengundurkan diri.
Kemudian satu jabatan eselon IIIa yakni Camat Nasal, camat sebelumnya Erliza Feryanti, S.IP, M.Si dipromosikan menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaur.
BACA JUGA:Wagub Bengkulu Usulkan Proyek Infrastruktur ke Pemerintah Pusat
"Paling lambat Jumat 30 Oktober 2025, sudah ada yang mengisi kekosongan jabatan tersebut," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaur, Sastriana, SSTP, M.Si, Rabu 29 Oktober 2025.
BACA JUGA:Program Magang Ditargetkan Serap 1.500 Tenaga Kerja di Bengkulu
Untuk jabatan Kepala Dinas Dukcapil, Sastriana menyebutkan bahwa proses administrasi penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) sudah rampung dan tinggal tanda tangan pimpinan.
Penunjukan Plt ini diharapkan dapat segera dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.
BACA JUGA:Pokja Kampung KB Terus Dibina Untuk Memperkuat Pengelolaan Program
"Proses administrasi penunjukan Plt sudah selesai, dan kita tunggu tanda tangan pimpinan," ujarnya.
Sementara itu, jabatan Camat Nasal akan dijabat oleh Plt setelah proses penunjukan selesai. Saat ini, posisi tersebut diisi sementara oleh Sekretaris Camat (Sekcam), Widyawati, sebagai Pelaksana Harian (Plh). Sastriana memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan signifikan.
BACA JUGA:Ajak Pemuda Tetap Samangat, Pantang Menyerah dan Siap Menjadi Penggerak Bangsa
"Kami pastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar, meskipun ada kekosongan jabatan," katanya.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Pemda Kaur, diharapkan pelayanan publik dapat terus berjalan tanpa gangguan signifikan.
 
         
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    