Geledah Rumah Ketua dan Anggota KPU Bengkulu Selatan, Jaksa Sita Sepeda Motor Hingga Perhiasan Emas

RILIS: Kejari Bengkulu Selatan merilis kegiatan penggeledahan rumah Ketua dan komisioner KPU Bengkulu Selatan-sugio-radarselatan.bacakorang.co

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan melakukan penggeledahan di rumah Ketua dan  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan, Rabu (29/10/2025).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Bengkulu Selatan tahun anggaran 2024.

BACA JUGA:Hasil Panen Sawit Petani Mulai Meningkat, Harga Menurun

Dalam proses penggeledahan tersebut, jaksa menyita sejumlah barang bukti berupa aset milik ketua dan anggota Komisioner, KPU Bengkulu Selatan yakni dua unit sepeda motor, perhiasan emas, handphone, laptop, serta beberapa dokumen dan barang  lainnya yang diduga terkait dengan perkara korupsi dana hibah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Chandra Kirana, SH, MH membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

Kajari menjelaskan, langkah ini dilakukan guna memperkuat alat bukti dalam penyidikan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD Bengkulu Selatan tahun 2024.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Tegaskan Perades Lebih Disiplin, Etos Kerja Jadi Tuntutan

"Hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, diantaranya di rumah Ketua dan Komisioner KPU Bengkulu Selatan, serta rumah dua tersangka yakni SR dan AA. Beberapa aset dan barang elektronik kami amankan karena diduga memiliki kaitan dengan perkara dana hibah Pilkada,” ujar Kajari.

Dikatakan Kajari, penyitaan aset milik kedua tersangka dan Ketua serta Komisioner KPU Bengkulu Selatan bertujuan untuk memulihkan kerugian negara yang timbul akibat penyelewengan dana hibah.

Meski begitu, penyidik masih akan mendalami atau melakukan penelusuran asal usul kepemilikan aset tersebut.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Gelar Latihan Menembak Caturwulan III Tahun 2025, Forkopimda Ikut Hadir

Kajari menegaskan, proses penyidikan masih terus berlanjut. Pihaknya akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat di lingkungan KPU dan pihak lain yang mengetahui aliran dana hibah tersebut.

“Kami akan bekerja profesional dan transparan. Setiap perkembangan penyidikan akan kami sampaikan sesuai tahapan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejari Bengkulu Selatan telah menetapkan dua tersangka dalam perkara serupa, yakni bendahara dan mantan sekretaris KPU Bengkulu Selatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan